Senin, 27 Oktober 2025

Wakapolres Bangli Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Bangli

 


Bangli, 27 Oktober 2025 - Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bangli. Kegiatan ini berlangsung di SMK Negeri 3 Bangli, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli.


Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Kasimin Kamtib Lapastik Kelas IIA Bangli, dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh siswa-siswi dari SMA Negeri 1 Bangli, SMK Negeri 3 Bangli, dan SMP Negeri 3 Bangli.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bangli terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Beliau juga menyampaikan rencana untuk bekerjasama dengan lembaga lain untuk memberikan pelatihan terkait pemusnahan barang bukti dan mengedukasi siswa mengenai bahaya narkoba dan tindak pidana lainnya.


Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis dan penandatanganan berita acara pemusnahan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam mengeksekusi keputusan pengadilan dan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum.

Berselancar di samudera dunia maya