Kamis, 30 Oktober 2025

Polres Tabanan dalam 12 Hari Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan



Tabanan - Polsek Selemadeg di beck up Polres Tabanan dalam 12 hari berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial TH seorang lelaki yang telah beristri terhadap korban KB seorang wanita yang juga telah bersuami yang diduga lama menjalin hubungan


Hal tersebut diterangkan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati,S.I.K.,M.H dalam konferensi pers pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 yang berlangsung di Mapolsek Selemadeg didampingi Kapolsek Selemadeg ,Kasat Reskrim Kasi Humas 


Kapolres Tabanan menerangkan bahwa korban penganiayaan seorang ibu rumah tangga mengalami 8 luka- luka  bekas penganiayaan penusukan menggunakan pisau dan telah  dirawat di rumah sakit 


Kronologisnya berawal dari pada tanggal 3 Oktober 2025 di mana pelaku dengan inisial TH seorang lelaki yang telah beristri  bertemu dengan korban KB seorang perempuan yang telah bersuami di suatu penginapan yang bersangkutan berdua sudah lama saling mengenal


Pada saat pelaku dan korban ketemu di sebuah penginapan di Desa di daerah  Selemadeg pada tanggal 3 Oktober 2025 yang bersangkutan berdua pada pukul 09.00 sudah masuk penginapan karena kekecewaan dari pelaku terhadap korban  sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban


Pada saat saat korban mau keluar penginapan pelaku langsung menganiaya korban dengan menusuk menggunakan pisau belati sehingga korban mengalami 8  luka di sekujur badan 


Pada saat itu korban sempat berteriak meminta bantuan  dari penjaga penginapan membuka pintu kamar penginapan membantu korban untuk mendapatkan pertolongan dan pelaku melarikan diri


Setelah dapat informasi personil  Tabanan melakukan pertolongan kepada korban dan melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku  ditemukanlah ciri-ciri  identitas maupun rumah yang pelaku


Dalam pengungkapan ini kami memerlukan waktu karena pelaku mobile terus mobile di seputaran Denpasar tidak pulang ke rumah sehingga kami memerlukan waktu kurang lebih 12 hari untuk menangkap pelaku  pada tanggal 12 di jalan Cokroaminoto Denpasar



Setelah pelaku diamankan ke polres Tabanan dan diinterogasi yang bersangkutan mengakui  penganiayaan

dan selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek selemadeg untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut 



Pelaku dijerat  pasal 351 ayat 2 KUHP mana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan sekarang pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polsek Selemadeg


Berselancar di samudera dunia maya