Tabanan - Polsek Selemadeg di beck up Polres Tabanan dalam 12 hari berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial TH seorang lelaki yang telah beristri terhadap korban KB seorang wanita yang juga telah bersuami yang diduga lama menjalin hubungan
Hal tersebut diterangkan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati,S.I.K.,M.H dalam konferensi pers pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 yang berlangsung di Mapolsek Selemadeg didampingi Kapolsek Selemadeg ,Kasat Reskrim Kasi Humas
Kapolres Tabanan menerangkan bahwa korban penganiayaan seorang ibu rumah tangga mengalami 8 luka- luka bekas penganiayaan penusukan menggunakan pisau dan telah dirawat di rumah sakit
Kronologisnya berawal dari pada tanggal 3 Oktober 2025 di mana pelaku dengan inisial TH seorang lelaki yang telah beristri bertemu dengan korban KB seorang perempuan yang telah bersuami di suatu penginapan yang bersangkutan berdua sudah lama saling mengenal
Pada saat pelaku dan korban ketemu di sebuah penginapan di Desa di daerah Selemadeg pada tanggal 3 Oktober 2025 yang bersangkutan berdua pada pukul 09.00 sudah masuk penginapan karena kekecewaan dari pelaku terhadap korban sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban
Pada saat saat korban mau keluar penginapan pelaku langsung menganiaya korban dengan menusuk menggunakan pisau belati sehingga korban mengalami 8 luka di sekujur badan
Pada saat itu korban sempat berteriak meminta bantuan dari penjaga penginapan membuka pintu kamar penginapan membantu korban untuk mendapatkan pertolongan dan pelaku melarikan diri
Setelah dapat informasi personil Tabanan melakukan pertolongan kepada korban dan melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku ditemukanlah ciri-ciri identitas maupun rumah yang pelaku
Dalam pengungkapan ini kami memerlukan waktu karena pelaku mobile terus mobile di seputaran Denpasar tidak pulang ke rumah sehingga kami memerlukan waktu kurang lebih 12 hari untuk menangkap pelaku pada tanggal 12 di jalan Cokroaminoto Denpasar
Setelah pelaku diamankan ke polres Tabanan dan diinterogasi yang bersangkutan mengakui penganiayaan
dan selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek selemadeg untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP mana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan sekarang pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polsek Selemadeg
