Polres Klungkung – Personel Polres Klungkung bersama Polsek Dawan yang tersprin dalam pengamanan, dipimpin Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa, melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi tanah yang berlokasi di Desa Paksebali dan Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, (30/9).
Sebelum kegiatan dimulai, personel pengamanan mengikuti apel persiapan untuk menerima arahan terkait titik lokasi eksekusi dan cara bertindak di lapangan. Selanjutnya, rombongan aparat Pengadilan Negeri Semarapura, pihak pemohon dan termohon beserta kuasa hukum menuju lokasi objek eksekusi dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Eksekusi diawali dengan pembacaan putusan oleh juru sita Pengadilan Negeri Semarapura di hadapan para pihak, baik pemohon maupun termohon, kuasa hukum, serta warga masyarakat yang hadir mendampingi.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita sesuai objek perkara berupa pengukuran dan pemasangan tanda batas objek tanah sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Semarapura.
Pembuatan berita acara eksekusi juga dilakukan oleh juru sita pengadilan, yang nantinya ditandatangani oleh pejabat serta pihak terkait sebagai bukti sah pelaksanaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti. Kehadiran personel Polres Klungkung dan Polsek Dawan menjadi kunci terciptanya kelancaran dan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.