Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B 24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DLHK, Bhabinkamtibmas Desa Dangri (Dangin Puri) Kelod Aiptu Suwandono turut serta mengawal kegiatan edukasi dan penertiban swakelola sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Yangbatu, Jalan Cok Agung Tresna, Desa Dangri Kelod, Denpasar Timur, pada Jumat (01/08/2025) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WITA ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang, khususnya hanya membuang sampah Non-organik ke TPS sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain memberikan edukasi kepada warga dan pengelola TPS, kegiatan ini juga merupakan langkah konkret dan tegas untuk melakukan pengawasan terhadap warga atau pihak swakelola yang belum mematuhi ketentuan pemilahan sampah.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kadis DLHK Kota Denpasar, Perbekel Desa Dangri Kelod, Babinsa, Satpol PP, para Kepala Dusun seDesa Dangri Kelod, Kepala Asrama Yangbatu, Tim Pengawas dari DLHK, serta Linmas Desa Dangin Puri Kelod.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan menjadi wujud nyata dukungan Polri dalam menjaga ketertiban dan keteraturan sosial melalui pendekatan humanis dan persuasif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu membentuk budaya disiplin dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.