Klungkung – Polres Klungkung kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat” sebagai bagian dari Program Quick Wins Presisi Polri. Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMP Negeri 4 Banjarangkan, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., didampingi Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana, S.H., M.H., jajaran PJU Polres Klungkung, serta dihadiri juga oleh Kepala Sekolah, dewan guru, staf, dan seluruh siswa SMP Negeri 4 Banjarangkan.
Acara dibuka dengan penampilan Bondres Presisi Polres Klungkung, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Sekolah yang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan Polres Klungkung serta berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan edukasi dan solusi atas permasalahan yang dihadapi siswa, khususnya terkait kenakalan remaja dan bullying.
Dalam sambutannya, Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa “Jumat Curhat” merupakan wadah komunikasi antara masyarakat dan Polri guna menyerap informasi, menerima kritik, saran, hingga pengaduan. Beliau juga memaparkan berbagai program kerja Polres Klungkung dan menekankan pentingnya peran serta generasi muda dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami ingin membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat, termasuk pelajar, karena setiap informasi yang kecil sekalipun sangat penting dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Klungkung,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya menaati aturan lalu lintas dan bahaya aksi trek-trekan yang sudah ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Dalam sesi tanya jawab, siswa dan guru menyampaikan berbagai pertanyaan, mulai dari aturan lalu lintas, dampak bullying, hingga perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain pelajar di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, dampak bullying bisa sangat serius secara psikologis, sanksi pelaku bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial (cyberbullying), dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Terkait pertanyaan salah seorang guru bahwa adakah jamina hukum bagi guru apabila melanggar undang undang, dijawab bahwa tidak ada perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan terhadap anak, karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan “Jumat Berkah”, di mana Polres Klungkung bingkisan kepada lima orang yang hadir.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas antusiasmenya. Melalui kegiatan ini, kami harap bisa terus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, dan mewujudkan Klungkung yang aman dan kondusif,” tutup AKBP Alfons.