Polda Bali - Polres Tabanan - Polsek Kediri
Menindak lanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan RKP Desa Tahun 2026 merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang wajib dilaksanakan secara partisipatif.
Pada Hari Senin tanggal 30 Juni 2025 pukul 08.00 s/d 11.00 wita Bhabimkamtibmas Desa Beraban Aipda Gede Made Surya Wirawan, S.H. bertempat di ruang rapat kantor desa Cepaka menghadiri kegiatan Musdes dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut Bhabimkamtibmas menghimbau dan mengajak peserta musdes nantinya dapat menghormati dan mendukung hasil dari pada musdes sehingga bisa sebagai acuan dalam pelaksanaan realisasinya.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma S.I.K, M.H., Kapolsek Kediri, Kompol I Nyoman Sukadana.S.H, M.H. menyampaikan "Dengan tetap melekatnya Bhabinkamtibmas memonitor giat di desanya masing-masing adalah sebagai Wujud Pelayanan Prima Kepolisian serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga situasi Kamtibmas di Wilkum Polsek Kediri dapat tetap kondusif", Ungkap Kapolsek Kediri.
Diakhir musdes ketua panitia pelaksana mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta hadir pada pelaksanaan musdes tersebut dan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Humas Polsek Kediri)